ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R b. Bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan: ng ayat (1) Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya gu dinyatakan dirampas untuk negara; ayat (2) Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat ub lik ah A dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama; c. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 021/PUU- am III/2005 tanggal 01 Maret 2006 menyatakan bahwa Pasal 39 KUHAP melindungi pemilik yang berhak terhadap barang bukti tetapi harus ep berdasar pada legal construction (konstruksi hukum), yaitu apabila tidak ah k terdapat permufakatan jahat antara pemilik barang bukti dengan pelaku atau Terdakwa, maka barang bukti harus dikembalikan pada pemiliknya; In do ne si R d. Bahwa pada tanggal 08 Juni 2015 PT. CLIPAN FINANCE Tbk. mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Siak Sri A gu ng Indrapura mengenai status barang bukti mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol B 9396 AH yang merupakan objek perjanjian antara PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk. dengan Sdr. TARMIDI yang terikat dengan perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 82301321416 tanggal 23 September 2014; e. Bahwa TARMIDI selaku Lesse/Konsumen PT. Clipan Finance Indonesia lik Clipan Finance Indonesia Tbk. sebesar Rp6.950.000,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak 23 September 2014 sampai dengan 23 Agustus 2017 dan ub m ah Tbk. memiliki kewajiban pembayaran leasing setiap bulannya kepada PT. sejak angsuran kedua atau sejak 23 Oktober 2014 Sdr. TARMIDI tidak ka melaksakan kewajibannya berupa pembayaran leasing kepada PT. ep Clipan Finance Indonesia Tbk. sehingga dengan tidak terpenuhinya ah pembayaran tersebut maka mengacu pada perjanjian leasing yang telah (lalai/wanprestasi) dan/atau melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, ng M maka LESSOR secara hukum berhak mengambil kembali barang modal on Hal. 12 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu beserta perlengkapannya dari LESSEE atau pihak-pihak lain..." maka es R disepakati bersama "...Bilamana LESSEE tidak memenuhi kewajiban ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12