ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

b. Bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, menyebutkan:

ng

ayat (1) Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang

digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau
yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya

gu

dinyatakan dirampas untuk negara;

ayat (2) Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana

pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut

kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat

ub
lik

ah

A

dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik,

belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama;
c. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 021/PUU-

am

III/2005 tanggal 01 Maret 2006 menyatakan bahwa Pasal 39 KUHAP
melindungi pemilik yang berhak terhadap barang bukti tetapi harus

ep

berdasar pada legal construction (konstruksi hukum), yaitu apabila tidak

ah
k

terdapat permufakatan jahat antara pemilik barang bukti dengan pelaku
atau Terdakwa, maka barang bukti harus dikembalikan pada pemiliknya;

In
do
ne
si

R

d. Bahwa pada tanggal 08 Juni 2015 PT. CLIPAN FINANCE Tbk.

mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Siak Sri

A
gu
ng

Indrapura mengenai status barang bukti mobil truk merk Nissan CD 520
VN dengan Nopol B 9396 AH yang merupakan objek perjanjian antara
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk. dengan Sdr. TARMIDI yang
terikat dengan perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 82301321416
tanggal 23 September 2014;

e. Bahwa TARMIDI selaku Lesse/Konsumen PT. Clipan Finance Indonesia

lik

Clipan Finance Indonesia Tbk. sebesar Rp6.950.000,00 (enam juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak 23 September 2014 sampai dengan 23 Agustus 2017 dan

ub

m

ah

Tbk. memiliki kewajiban pembayaran leasing setiap bulannya kepada PT.

sejak angsuran kedua atau sejak 23 Oktober 2014 Sdr. TARMIDI tidak

ka

melaksakan kewajibannya berupa pembayaran leasing kepada PT.

ep

Clipan Finance Indonesia Tbk. sehingga dengan tidak terpenuhinya

ah

pembayaran tersebut maka mengacu pada perjanjian leasing yang telah

(lalai/wanprestasi) dan/atau melanggar ketentuan dalam perjanjian ini,

ng

M

maka LESSOR secara hukum berhak mengambil kembali barang modal

on

Hal. 12 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

beserta perlengkapannya dari LESSEE atau pihak-pihak lain..." maka

es

R

disepakati bersama "...Bilamana LESSEE tidak memenuhi kewajiban

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3