ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut

selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama
Ditresnarkoba

Polda

Riau

ng

Tim

langsung

membawa

Terdakwa,

Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan saksi IKHWAN ARJUNA

gu

beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengusutan lebih
lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika

A

Puslabfor Labroratorium Forensik Cabang Medan Nomor : LAB.: 6482/NNF/2019

tanggal 11 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. HENDRI D

ub
lik

ah

GINTING, S.Si. Pemeriksa 2. SUPIYANI, S.Si. M.Si. diketahui oleh Wakil Kepala
Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN, M. Si. dengan

am

kesimpulan :

1. Contoh barang bukti A. kristal warna putih bening Positif mengandung
Metamfetamina dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I

ah
k

ep

UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Contoh barang bukti B. Pil warna hijau Logo Sponge Bob dan C. Pil warna

In
do
ne
si

R

hijau logo Minion adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam
GOL. 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang

A
gu
ng

Narkotika.

3. Contoh barang bukti D. Pil warna cokelat Logo Bintang adalah positif
mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37

Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif
mengandung Ketamine yang berfungsi sebagai General Anaesthetic.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Barang Bukti

lik

2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH
Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru
Kota. telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan Barang

ub

Bukti berupa :

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing –

ka

masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58

ep

m

ah

Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Pekanbaru Nomor : 272/ BB / VII / 10242 /

gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram

R

ah

dan

ng

M

1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram

on

Halaman 9 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

es

Dengan rincian sebagai berikut :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3