ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. ng 3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram untuk dimusnahkan. gu 4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. A b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan tujuh puluh) butir. am Dengan rincian sebagai berikut : ub lik ah berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram ah k ep digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob pembuktian persidangan di Pengadilan. In do ne si R sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk A gu ng 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan. 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat lik ratus empat puluh enam) butir. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion ub m ah bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ka sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram ep digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion R ah sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk es on Halaman 10 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng M pembuktian persidangan di Pengadilan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10