ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu)
gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

ng

3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram
untuk dimusnahkan.

gu

4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

A

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan
tujuh puluh) butir.

am

Dengan rincian sebagai berikut :

ub
lik

ah

berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob
sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram

ah
k

ep

digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob
pembuktian persidangan di Pengadilan.

In
do
ne
si

R

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk

A
gu
ng

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob

sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir dengan berat
bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan.

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat

lik

ratus empat puluh enam) butir.
Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ub

m

ah

bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan

ka

sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram

ep

digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

R

ah

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk

es
on

Halaman 10 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

M

pembuktian persidangan di Pengadilan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3