ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan ng berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan. 4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram gu digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat A bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus ah Dengan rincian sebagai berikut : ub lik enam puluh lima) butir. 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang am sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang ah k ep sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. In do ne si R 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih A gu ng 1.011,44 gram untuk dimusnahkan. 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. - Terdakwa di dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak keadaan terdakwa pada saat itu. lik ah memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam ATAU ep KEDUA : ub 2009 tentang Narkotika. Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan Penuntutan Secara R ka m pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya on Halaman 11 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sepakat es Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib. atau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11