ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan

ng

berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan.

4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram

gu

digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat

A

bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus

ah

Dengan rincian sebagai berikut :

ub
lik

enam puluh lima) butir.

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

am

sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

ah
k

ep

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

In
do
ne
si

R

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang
sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih

A
gu
ng

1.011,44 gram untuk dimusnahkan.

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

- Terdakwa di dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima

Narkotika

Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak
keadaan terdakwa pada saat itu.

lik

ah

memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau

Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam

ATAU

ep

KEDUA :

ub

2009 tentang Narkotika.

Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan Penuntutan Secara

R

ka

m

pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun

setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya

on

Halaman 11 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sepakat

es

Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib. atau

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3