Kecamatan

Bengkalis

R

Senggoro

Kabupaten

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

penangkapan,

Bengkalis

telah

dilakukan

kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI

ng

ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya

ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI

gu

YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa
“dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah

Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P,

A

dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju

kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa

ub
lik

ah

Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa
diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba

am

tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa
dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan plastic warna
hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P,

ah
k

ep

dan saksi WEGI ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka
kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut

In
do
ne
si

R

ditemukan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing –

A
gu
ng

masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih
seluruhnya 9.793,51 gram.

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870
(dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir.

c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

diketahui berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846

lik

d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang
delapan ratus enam puluh lima) butir.

ub

diketahui berat bersihnya 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 (dua ribu
e. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.

ep

f. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
g. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.

h. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening)

R

ka

m

ah

(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.

es

i. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
j. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.

on

Halaman 8 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

k. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 8

Select target paragraph3