ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu ng antrian berikutnya”. - Bahwa setelah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD gu DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang A kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab ub lik ah saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ am dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika ah k ep tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang bang“, In do ne si R selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah A gu ng Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. - Selanjutnya pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD lik “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. ub LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ ep - Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA R ka m ah menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab ng Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 on Halaman 7 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa es bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7