ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ng

sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

gu

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

A

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan berat

ub
lik

4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat
kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya

ep

ah
k

am

ah

bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan.

1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh
lima) butir.

In
do
ne
si

R

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak

A
gu
ng

54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram digunakan untuk
pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak
1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk pembuktian
persidangan di Pengadilan.

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak
untuk dimusnahkan.

lik

ah

2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih 1.011,44 gram

ub

-

digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

Terdakwa di dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi

ep

perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak

R

memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau

on

Halaman 12 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

es

keadaan terdakwa pada saat itu.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram

Halaman 12

Select target paragraph3