ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion ng sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion gu sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. A 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan berat ub lik 4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya ep ah k am ah bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan. 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. In do ne si R Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak A gu ng 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak untuk dimusnahkan. lik ah 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih 1.011,44 gram ub - digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. Terdakwa di dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi ep perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak R memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau on Halaman 12 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng es keadaan terdakwa pada saat itu. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram Halaman 12