ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru ng Kota. telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan Barang Bukti berupa : a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – gu masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram dan A Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram digunakan ub lik 2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram untuk dimusnahkan. 4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang ep ah k am ah untuk pemeriksaan secara laboratoris. pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk In do ne si R pembuktian persidangan di Pengadilan. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob A gu ng berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk lik ah 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob pembuktian persidangan di Pengadilan. ub sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan. ep 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 gram c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion ng berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat on bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus Halaman 11 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d gu empat puluh enam) butir. A es digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. R ka m 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11