ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ---------- Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun ng 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------ gu ATAU A KEDUA : ---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi ah MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan Penuntutan Secara ub lik Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya am pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis ep Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih ah k termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan In do ne si R Presekutor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan A gu ng tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram.”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat lik Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ub (Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ep ka m ah Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN ng Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang on Halaman 13 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu yang akan menyerahkan narkotika tersebut. es R juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13