ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna

R

smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan
meletakannnya di lantai di depan kamar korban ;

Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas
dari

ng



album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

gu

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. dari dalam

tas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah
smartphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar

A

orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. ( bahwa telah dilakukan



ub
lik

milik korban) ;

Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang
berada di bagian belakang rumah dan mencuci/ membersihkan tangan
terdakwa dengan air menggunakan gayung warna abu-abu ;



Bahwa sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan

ep

berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik
Terdakwa ;

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke

R



In
do
ne
si

ah
k

am

ah

pemeriksaan sidik jari terhadap smartphone merek Samsung warna putih

rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa

A
gu
ng

menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh
korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas

Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi,

menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar
mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang
horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian ;

Bahwa sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor

lik

Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU
Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju

ub

ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO ( sahabat terdakwa )
yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten
Ogan Komering Ulu dengan tujuan menitipkan sepeda motor Terdakwa di
rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO ;



ep

ka

m

ah



ah

Bahwa saat berada di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO,
AGUS SOHAR Bin KAPARUDIN ( adik ipar Saksi MARYONO Als PONO
Bahwa terdakwa menitipkan sepeda motor Honda Supra Fit warna biru

In
d

A

gu

hitam Nopol BG 3862 FN di rumah saksi MARYONO ;

on



ng

Bin MARNO) ;

es

R

terdakwa bertemu dengan Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO dan

Halaman 62 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil

Halaman 62

Select target paragraph3