ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna R smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban ; Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari ng album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni gu Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. dari dalam tas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar A orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. ( bahwa telah dilakukan ub lik milik korban) ; Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mencuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan air menggunakan gayung warna abu-abu ; Bahwa sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan ep berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa ; Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke R In do ne si ah k am ah pemeriksaan sidik jari terhadap smartphone merek Samsung warna putih rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa A gu ng menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian ; Bahwa sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor lik Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ub ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO ( sahabat terdakwa ) yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tujuan menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO ; ep ka m ah ah Bahwa saat berada di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO, AGUS SOHAR Bin KAPARUDIN ( adik ipar Saksi MARYONO Als PONO Bahwa terdakwa menitipkan sepeda motor Honda Supra Fit warna biru In d A gu hitam Nopol BG 3862 FN di rumah saksi MARYONO ; on ng Bin MARNO) ; es R terdakwa bertemu dengan Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO dan Halaman 62 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil Halaman 62