ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang

In
do
ne
si
a

dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban


R

sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ) ;

Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN

ng

WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan

korban yang tidak memberikan pinjaman uang kepada terdakwa, dan sakit

gu

hati atas perkataan korban ;



Bahwa telah dilakukan rekonstruksi/ reka adegan tindak pidana yang

A

dilakukan oleh terdakwa pada Hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 dan
terdakwa membenarkan semua adegan ;

ah



Dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa:

ub
lik

a. 1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru adalah benar baju
yang dikenakan korban pada saat terjadi pembunuhan.

am

b. 1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC adalah
benar ditemukan di samping korban saat ditemukan oleh saksi

ep

SUDARSONO.

ah
k

c. 3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan
pembinaan pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan

In
do
ne
si

R

S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masingmasing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung

A
gu
ng

rokok merek Magnum, 1 ( satu ) buah asbak beling warna bening
kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1

( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah gulungan lakban
warna hitam berbecak darah dan 1 ( satu ) buah gelas kaca adalah

benar barang-barang yang ditemukan di dekat koran saat ditemukan
oleh saksi SUDARSONO.

lik

imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1 adalah
benar milik korban.

e. 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global

ub

m

ah

d. 1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor

Smartphone , 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota

ka

manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi

ep

Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon

ah

B, 1 ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam
Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah )
1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 ( satu ) helai

ng

M

f.

on

celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah buku album

es

R

adalah benar tempat saksi SUDARSONO menyimpan uang sebesar

In
d

A

gu

kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD )

Halaman 63 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 63

Select target paragraph3