ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa sekira Pukul 08.30 Wib Terdakwa sampai di rumah korban, dalam R yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban dan setelah itu korban membukakan pintu ng dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mempersilahkan terdakwa duduk di ruang tamu ; Bahwa korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna gu biru berada sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian terdakwa meminum aqua gelas dan menghisap A sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya dari rumah dan ub lik terletak di meja ruang tamu ; Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada korban berkaitan dengan uang pensiun terdakwa yang diurus oleh Pak Darsono sudah keluar belum, setelah itu korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban ; ep ah k am ah meletakkan abu rokok dan sisa puntung rokok ke dalam asbak yang Bahwa selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung milik korban ; Bahwa pada saat itu Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah In do ne si R belakang dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci A gu ng inggris yang mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh ; Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban ; Bahwa kondisi korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian lik Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban pada kepala menutupi seluruh ub muka korban, dan dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan ; ep ka m ah Bahwa setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban ah kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Bahwa selanjutnya Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari on ng Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop ; es R yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam In d A gu uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali Halaman 61 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a kondisi yang sepii terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban Halaman 61