ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Azmi yakni orang suruhan saksi syarifuddin Alias Din dan terdakwa pula yang menyerahkan upah pengiriman shabu-shabu kepada Terdakwa yang lain (saksi ng Andi Syahputra Alias Aan) sehingga terdakwa dan terdakwa yang lain (perkara terpisah ) telah masuk jaringan sindikat Narkoba antar Propinsi dan Terdakwa bersama rekan terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim yang sangat gu terorganisir baik serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tepat dan adil kepada masing-masing terdakwa dijatuhi pidana yang A sama agar tidak timbul disparitas sebab dalam perkara yang sama dan terkait yakni Terdakwa ANDI SAPUTRA ALS AAN (Terdakwa dalam perkara terpisah) , ub lik Menimbang, bahwa apabila dilihat dari jumlah barang bukti berupa ± 134.300 (seratus tigapuluh empat ribu tiga ratus) gram yang disita dari Terdakwa Syarifuddin alias Din (Terdawa berkas terpisah) apabila tidak berhasil diungkap keberadaannya oleh anggota Kepolisian dapatlah dipastikan Narkotika tersebut dapat disalahgunakan oleh banyak orang dengan cara dikonsumsi sehingga ep ah k am ah telah pula dijatuhi Pidana Mati; berpotensi mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental para penggunanya bahkan sampai pada dampak kematian karena over dosis bagi penggunanya In do ne si R dengan demikian perbuatan Terdakwa bersama terdakwa dalam berkas terpisah tersebut telah pula merampas hak asasi orang lain yaitu hak untuk hidup; A gu ng Menimbang, bahwa apabila dilihat dari akibat yang ditimbulkan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama terdakwa dalam perkara terpisah: 1. Sangat berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka panjang akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan negara; 2. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara fisik dapat mengakibatkan lik 3. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara psikis dapat mengakibatkan ub pengguna lamban bekerja, hilang kepercayaan diri, agitatif, menjadi ganas dan bertingkah laku brutal, sulit berkonsentrasi, menimbulkan perasaan kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman bahkan dapat memicu bunuh diri; 4. Bahwa ep ka sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah dapat mengakibatkan kematian; m ah gangguan pada ah penyalahgunaan Narkotika terhadap lingkungan sosial dapat menjadi beban keluarga serta pendidikan menjadi terganggu, akibatnya ng masa depan menjadi suram; on Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah es R menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, merepotkan dan gu tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung In d A Halaman 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15