ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Azmi yakni orang suruhan saksi syarifuddin Alias Din dan terdakwa pula yang
menyerahkan upah pengiriman shabu-shabu kepada Terdakwa yang lain (saksi

ng

Andi Syahputra Alias Aan) sehingga terdakwa dan terdakwa yang lain (perkara

terpisah ) telah masuk jaringan sindikat Narkoba antar Propinsi dan Terdakwa

bersama rekan terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim yang sangat

gu

terorganisir baik serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
sehingga tepat dan adil kepada masing-masing terdakwa dijatuhi pidana yang

A

sama agar tidak timbul disparitas sebab dalam perkara yang sama dan terkait

yakni Terdakwa ANDI SAPUTRA ALS AAN (Terdakwa dalam perkara terpisah) ,

ub
lik

Menimbang, bahwa apabila dilihat dari jumlah barang bukti berupa ± 134.300
(seratus tigapuluh empat ribu tiga ratus) gram yang disita dari Terdakwa
Syarifuddin alias Din (Terdawa berkas terpisah) apabila tidak berhasil diungkap
keberadaannya oleh anggota Kepolisian dapatlah dipastikan Narkotika tersebut
dapat disalahgunakan oleh banyak

orang dengan cara dikonsumsi sehingga

ep

ah
k

am

ah

telah pula dijatuhi Pidana Mati;

berpotensi mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental para penggunanya
bahkan sampai pada dampak kematian karena over dosis bagi penggunanya

In
do
ne
si

R

dengan demikian perbuatan Terdakwa bersama terdakwa dalam berkas terpisah
tersebut telah pula merampas hak asasi orang lain yaitu hak untuk hidup;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa apabila dilihat dari akibat yang ditimbulkan tindak pidana

Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama terdakwa dalam perkara
terpisah:

1. Sangat berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka panjang
akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan negara;

2. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara fisik dapat mengakibatkan

lik

3. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara psikis dapat mengakibatkan

ub

pengguna lamban bekerja, hilang kepercayaan diri, agitatif, menjadi ganas
dan bertingkah laku brutal, sulit berkonsentrasi, menimbulkan perasaan
kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman
bahkan dapat memicu bunuh diri;
4. Bahwa

ep

ka

sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah dapat

mengakibatkan kematian;

m

ah

gangguan pada

ah

penyalahgunaan Narkotika terhadap lingkungan sosial dapat

menjadi beban keluarga serta pendidikan menjadi terganggu, akibatnya

ng

masa depan menjadi suram;

on

Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah

es

R

menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, merepotkan dan

gu

tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung

In
d

A

Halaman 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3