ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan tidak R menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah, berpihak pada program pemerintah yang sedang giat-giatnya ng memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sehingga sementinya aparat penegak hukum sebagai perpanjangan tangan Negara harus bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjatuhkan hukuman gu mati kepada terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa setelah membaca dan mencermati Putusan Majelis Hakim tingkat pertama tanggal 7 Juni 2018, A Nomor 106/Pid.B/2018/PN Mdn, berikut Berita Acara Persidangan perkara yang bersangkutan, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Majelis Hakim ub lik semua keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti maupupun bukti petunjuk lainnya berupa bukti surat dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang kesemuanya ditarik menjadi fakta fakta persidangan yang dikaitkan dengan unsur-unsur dari pasal - pasal yang didakwakan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Hukum Acara vide ep ah k am ah Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar serta menilai putusan halaman 21 s/d 26 yang melahirkan keyakinan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk menyatakan bahwa terdakwa Abdul Kawi Als Ade terbukti secara In do ne si R sah dan meyakinkan besalah “Melakukan permufakatan jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika A gu ng golongan I” sebagaimana dalam dakwaan primair akan tetapi mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup Majelis Hakim Tingkat banding masih pelu diubah dengan beberapa pertimbangan sebagaimana dikemukakan dibawah ini sekaligus mempertimbangkan apa yang dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya guna memenuhi rasa keadilan ditenga-tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya generasi muda yang acap menjadi sasaran mafia Menimbang bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim ub Pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa ABDUL KAWI ALS ADE memegang peran penting terkait dengan Narkotika seberat 134.300 (seratus tigapuluh ribu tigaratus) gr yang disita dari saksi ep m Tingkat ka lik ah Narkotika, bangsa dan negara; Syaripuddin alias Din (Terdakwa dalam perkara terpisah) dimana Terdakwalah Alias Aan dirumahnya dan bersama- sama membawa shabu-shabu tersebut dari ng Aceh ke Medan kemudian menyerahkan shabu – shabu terbut kepada Syarifuddin on alias Din melalui orang suruhannya sdr Azmi dan Terdakwa sudah 2 kali untuk es R membawa dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Andi Syahputra gu mengirim Narkotika Jenis shabu-shabu kepada saksi Syarifuddin Alias Din melalui In d A Halaman 14 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14