ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

dan

tidak

R

menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah,
berpihak

pada

program pemerintah yang

sedang

giat-giatnya

ng

memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sehingga sementinya aparat
penegak hukum sebagai perpanjangan tangan Negara harus bertindak tegas

dengan memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjatuhkan hukuman

gu

mati kepada terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa setelah membaca

dan mencermati Putusan Majelis Hakim tingkat pertama tanggal 7 Juni 2018,

A

Nomor 106/Pid.B/2018/PN Mdn, berikut Berita Acara Persidangan perkara yang

bersangkutan, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Majelis Hakim

ub
lik

semua keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti maupupun
bukti petunjuk lainnya berupa bukti surat dan keterangan Terdakwa yang
bersesuaian satu dengan yang lainnya yang kesemuanya ditarik menjadi fakta fakta persidangan

yang dikaitkan dengan unsur-unsur dari pasal - pasal yang

didakwakan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Hukum Acara vide

ep

ah
k

am

ah

Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar serta menilai

putusan halaman 21 s/d 26 yang melahirkan keyakinan bagi Majelis Hakim Tingkat
Pertama untuk menyatakan bahwa terdakwa Abdul Kawi Als Ade terbukti secara

In
do
ne
si

R

sah dan meyakinkan besalah “Melakukan permufakatan jahat, setiap orang secara

tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika

A
gu
ng

golongan I” sebagaimana dalam dakwaan primair akan tetapi mengenai pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup

Majelis Hakim Tingkat banding masih pelu diubah dengan beberapa pertimbangan
sebagaimana dikemukakan dibawah ini sekaligus mempertimbangkan apa yang
dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya guna memenuhi rasa
keadilan ditenga-tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum

bagi masyarakat khususnya generasi muda yang acap menjadi sasaran mafia

Menimbang bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim

ub

Pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim

Tingkat Banding berpendapat bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa
ABDUL KAWI ALS ADE memegang peran penting

terkait dengan Narkotika

seberat 134.300 (seratus tigapuluh ribu tigaratus) gr yang disita dari saksi

ep

m

Tingkat

ka

lik

ah

Narkotika, bangsa dan negara;

Syaripuddin alias Din (Terdakwa dalam perkara terpisah) dimana Terdakwalah

Alias Aan dirumahnya dan bersama- sama membawa shabu-shabu tersebut dari

ng

Aceh ke Medan kemudian menyerahkan shabu – shabu terbut kepada Syarifuddin

on

alias Din melalui orang suruhannya sdr Azmi dan Terdakwa sudah 2 kali untuk

es

R

membawa dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Andi Syahputra

gu

mengirim Narkotika Jenis shabu-shabu kepada saksi Syarifuddin Alias Din melalui

In
d

A

Halaman 14 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3