ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-perkara Hukum yang perlu mendapat
perhatian Pengadilan tanggal 20 Agustus 2001 yaitu yang pada pokoknya

ng

menghimbau agar setiap insan pengadilan bekerja sungguh menjamin penegakan
hukum dan mengambil tindakan yang benar dan adil terhadap terhadap pelanggar
hukum

terutama

masalah-masalah

yang

menarik

perhatian

gu

diantaranya korupsi, Narkotika .........dst;
Menimbang,

masyarakat

bahwa tindak pidana Narkotika adalah termasuk kejahatan luar

A

biasa (extra ordinary crime) sehingga langkah penanganannya pun harus bersifat

ub
lik

Menimbang ,bahwa selain itu Pengadilan tingkat banding perlu menambah
pertimbangan dengan mengemukakan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya, dimana penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk
hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi Indonesia
tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia dalam ketentuan pasal 28 J
UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi

seseorang digunakan dengan harus

ep

ah
k

am

ah

luar biasa pula termasuk dilihat dari penjatuhan pidananya;

menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya

In
do
ne
si

R

ketertiban umum dan keadilan sosial ( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/ PUU –
V/ 2007 dan Putusan No 3/ PUU – V/2007);

A
gu
ng

Menimbang, bahwa paralel dengan pendapat Makamah Konstitusi tersebut
diatas bahwa dalam ketentuan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

yang menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang
lain

demi

ketertiban umum, dan selain itu didalam ketentuan Konvensi

Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political

Right - ICCPR yang menganjurkan Penghapusan Hukuman Mati seperti yang
dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya

khusus

lik

ah

untuk kejahatan yang paling serius masih dimungkinkan pemberlakuan hukuman
mati dan selain itu Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Internasional

ub

negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukumnya dengan demikian
apa yang dikemukakan Jaksa /Penuntut Umum dalam Memori bandingnya cukup
beralasan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa masih perlu diubah dari

ep

pidana seumur hidup menjadi pidana Mati begitu juga mengenai kwalifikasi
perbuatan pidana masih perlu diubah sebagaimana disebutkan dalam amar

R

putusan dibawah;

ng

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan

on

gu

Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn,

es

ka

m

Narkotika dan Psikotropika, dimana konvensi tersebut mengamanatkan kepada

In
d

A

Halaman 16 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3