ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-perkara Hukum yang perlu mendapat perhatian Pengadilan tanggal 20 Agustus 2001 yaitu yang pada pokoknya ng menghimbau agar setiap insan pengadilan bekerja sungguh menjamin penegakan hukum dan mengambil tindakan yang benar dan adil terhadap terhadap pelanggar hukum terutama masalah-masalah yang menarik perhatian gu diantaranya korupsi, Narkotika .........dst; Menimbang, masyarakat bahwa tindak pidana Narkotika adalah termasuk kejahatan luar A biasa (extra ordinary crime) sehingga langkah penanganannya pun harus bersifat ub lik Menimbang ,bahwa selain itu Pengadilan tingkat banding perlu menambah pertimbangan dengan mengemukakan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, dimana penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia dalam ketentuan pasal 28 J UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus ep ah k am ah luar biasa pula termasuk dilihat dari penjatuhan pidananya; menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya In do ne si R ketertiban umum dan keadilan sosial ( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/ PUU – V/ 2007 dan Putusan No 3/ PUU – V/2007); A gu ng Menimbang, bahwa paralel dengan pendapat Makamah Konstitusi tersebut diatas bahwa dalam ketentuan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum, dan selain itu didalam ketentuan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Right - ICCPR yang menganjurkan Penghapusan Hukuman Mati seperti yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya khusus lik ah untuk kejahatan yang paling serius masih dimungkinkan pemberlakuan hukuman mati dan selain itu Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Internasional ub negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukumnya dengan demikian apa yang dikemukakan Jaksa /Penuntut Umum dalam Memori bandingnya cukup beralasan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa masih perlu diubah dari ep pidana seumur hidup menjadi pidana Mati begitu juga mengenai kwalifikasi perbuatan pidana masih perlu diubah sebagaimana disebutkan dalam amar R putusan dibawah; ng Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan on gu Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn, es ka m Narkotika dan Psikotropika, dimana konvensi tersebut mengamanatkan kepada In d A Halaman 16 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16