Bahwa kemudian karena melihat adanya kebakaran di rumah anaknya, Jonatan Barus dan korban Jenda Ngena br.Ginting keluar rumah untuk memberi bantuan, melihat hal itu terdakwa 1 langsung melepaskan anak panahnya/memanah yang mengenai dada/badan Jonatan Barus dan terdakwa 2 membacokkan parangnya yang mengenai kepala^adan korban Jenda Ngena br.Ginting sehingga korban terjatuh ke tanah ; Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Hotman Siregar, Panca Siregar dan Jenda Ngena br.Ginting meninggal dunia pada saat itu juga atau tidak berapa lama setelah kejadian disebabkan oleh luka-luka yang dideritanya sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum (terlampir dalam berkas perkara); Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) H ke-1 KUHPidana; IH SUBSIDAIR; Bahwa mereka terdakwa 1. Julius Ginting dan terdakwa 2 Roman Ginting waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair di atas, cara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa sebelumnya telah ada rasa dendam terdakwa 1. Julius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa 1. menyampaikan kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/membunuh keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2. menyetujui rencana tersebut; - Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang digunakan yakni terdakwa l.membeli 2 (dua) jerigen minyak bensin, mernbuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyirnpannya di gubuk di ladang terdakwa 1, sedangkan terdakwa 2 membawa 1 (satu) jerigen minyak bensin dan sebilah parang ; - Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa 2 menyiramkan bensin ke dinding depan rumah korban Hotman Siregar dan menyulutnya dengan korek api sehingga terbakar setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi ke belakang rumah menunggu keluarga korban Hotman