Bahwa kemudian karena melihat adanya kebakaran di rumah anaknya, Jonatan

Barus dan korban Jenda Ngena br.Ginting keluar rumah untuk memberi

bantuan, melihat hal itu terdakwa 1 langsung melepaskan anak
panahnya/memanah yang mengenai dada/badan Jonatan Barus dan terdakwa
2 membacokkan parangnya yang mengenai kepala^adan korban Jenda Ngena
br.Ginting sehingga korban terjatuh ke tanah ;

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Hotman Siregar, Panca
Siregar dan Jenda Ngena br.Ginting meninggal dunia pada saat itu juga atau
tidak berapa lama setelah kejadian disebabkan oleh luka-luka yang dideritanya
sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum (terlampir dalam berkas
perkara);

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1)
H

ke-1 KUHPidana;
IH SUBSIDAIR;

Bahwa mereka terdakwa 1. Julius Ginting dan terdakwa 2 Roman Ginting

waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair di atas,
cara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau

turut melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa sebelumnya telah ada rasa dendam terdakwa 1. Julius Ginting kepada
keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa 1. menyampaikan kepada terdakwa 2.
Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/membunuh keluarga Jonatan
Barus dan terdakwa 2. menyetujui rencana tersebut;

-

Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang digunakan

yakni terdakwa l.membeli 2 (dua) jerigen minyak bensin, mernbuat anak

panah yang dibubuhi racun dan menyirnpannya di gubuk di ladang terdakwa 1,
sedangkan terdakwa 2 membawa 1 (satu) jerigen minyak bensin dan sebilah
parang ;

- Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa 2
menyiramkan bensin ke dinding depan rumah korban Hotman Siregar dan

menyulutnya dengan korek api sehingga terbakar setelah itu terdakwa 1

dan terdakwa 2 pergi ke belakang rumah menunggu keluarga korban
Hotman

Select target paragraph3