Hotman Siregar keluar runiah, menyadari rumahnya telah terbakar korban
Hotman Siregar beserta isterinya Medinah br.Barus yang menggendong
anaknya yakni korban Panca Siregar berusaha keluar rumah untuk
menyelamatkan diri dengan mendobrak dinding rumah, pada saat korban
Hotman Siregar keluar terdakwa 2 langsung membacok/menebas dengan
menggunakan alat parang atau benda tajam lainnya yang mengenai bagian
kepala korban Hotman Siregar kemudian kembali membacokkan parangnya
kepada Medinah br.Barus sedangkan terdakwa 1 melepaskan anak panahnya
yang mengenai dan tertancap di tubiih / badan korban Panca Siregar ;
Bahwa kemudian karena melihat adanya kebakaran di rumah anaknya, Jonatan

Barus dan korban Jenda Ngena br.Ginting keluar rumah untuk memberi

bantuan, melihat hal itu terdakwa 1 langsung memanah/ melepaskan anak
panahnya yang mengenai dada/badan Jonatan Barus dan terdakwa 2

c-toembacokkan parangnya yang mengenai kepala/badan korban Jenda Ngena
ft

^|r.Ginting sehingga korban terjatuh ke tanah ;
ahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Hotman Siregar, Panca

Siregar dan Jenda; Ngena Br.Ginting meninggal dunia pada saat itu juga atau

tidak berapa lama setelah kejadian disebabkan oleh luka-luka yang dideritahya
sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum (terlampir dalam berkas
perkara);

- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1)
ke- KUHPidana ;
DAN:

KEDUA:
PRIMAIR:

Bahwa mereka terdakwa I.Julius Ginting dan terdakwa 2. Roman Ginting

pada hari Minggu tanggal 8 April 2001 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2001, bertempat di Dusun Kabung
Desa Sikap, Kecamatan Barus Jatie, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya di

suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe,
serta bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau turut

melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan dengan direneanakan

terlebih.

Select target paragraph3