Hotman Siregar keluar runiah, menyadari rumahnya telah terbakar korban Hotman Siregar beserta isterinya Medinah br.Barus yang menggendong anaknya yakni korban Panca Siregar berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan mendobrak dinding rumah, pada saat korban Hotman Siregar keluar terdakwa 2 langsung membacok/menebas dengan menggunakan alat parang atau benda tajam lainnya yang mengenai bagian kepala korban Hotman Siregar kemudian kembali membacokkan parangnya kepada Medinah br.Barus sedangkan terdakwa 1 melepaskan anak panahnya yang mengenai dan tertancap di tubiih / badan korban Panca Siregar ; Bahwa kemudian karena melihat adanya kebakaran di rumah anaknya, Jonatan Barus dan korban Jenda Ngena br.Ginting keluar rumah untuk memberi bantuan, melihat hal itu terdakwa 1 langsung memanah/ melepaskan anak panahnya yang mengenai dada/badan Jonatan Barus dan terdakwa 2 c-toembacokkan parangnya yang mengenai kepala/badan korban Jenda Ngena ft ^|r.Ginting sehingga korban terjatuh ke tanah ; ahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Hotman Siregar, Panca Siregar dan Jenda; Ngena Br.Ginting meninggal dunia pada saat itu juga atau tidak berapa lama setelah kejadian disebabkan oleh luka-luka yang dideritahya sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum (terlampir dalam berkas perkara); - Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana ; DAN: KEDUA: PRIMAIR: Bahwa mereka terdakwa I.Julius Ginting dan terdakwa 2. Roman Ginting pada hari Minggu tanggal 8 April 2001 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2001, bertempat di Dusun Kabung Desa Sikap, Kecamatan Barus Jatie, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, serta bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan dengan direneanakan terlebih.