Siregar dan Jenda Ngena Br.Ginting meninggal dunia pada saat itu juga atau tidak berapa lama setelah kejadian disebabkan oleh luka-luka yang dideritanya sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum (terlampir dalam berkas perkara); - Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; SUBSIDAIR; Bahwa mereka terdakwa 1. Julius Ginting dan terdakwa 2.Roman Ginting pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair di atas, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau turut iTM & elakukan perbuatan, dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain g diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan eifcan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau k melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal angkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut; - Pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa 2. Roman Ginting menyiramkan minyak bensin yang telah dipersiapkan untuk itu ke dinding bagian depan rumah korban Hotman Siregar, setelah seluruh minyak yang ada didalam jerigen habis lalu terdakwa 1 Julius Gintmg menyulutnya dengan korek api sehingga terbakar, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi ke belakang rumah menunggu keluarga korban Hotman Siregar keluar rumah, menyadari rumahnya telah terbakar korban Hotman Siregar beserta isterinya berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan mendobrak dinding rumah, pada saat korban Hotman Siregar keluar terdakwa 2 langsung membacok/menebas dengan menggunakan alat parang atau benda tajam lainnya yang mengenai bagian kepala korban Hotman Siregar kemudian kembali membacokkan parangnya kepada Medinah br.Barus yang mengenai kening dan leher Medinah br.Barus sedangkan terdakwa 1 melepaskan anak panahnya yang mengenai dan tertancap di tubuh / bagian korban Panca Siregar; - Bahwa