jam22.00WITA, pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira R jam04.00WITA, dan dan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira ng jam03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada gu hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada hari Jum’at, A tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 sekira jam23.30WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 17 ub lik ah Oktober 2015 sekira jam01.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam04.00 WITA atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai am dengan bulan November 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah kebun saksi korban ep Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten ah k Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam In do ne si R kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun A gu ng Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah lik Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, ub Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu ep ka m ah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Timur, dandi rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, ng Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun on Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu es R Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi In d A gu Timur, dandi rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Hal. 34 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 34