jam22.00WITA,

pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

R

jam04.00WITA, dan
dan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

pada

hari

Rabu, tanggal

24

Juni

2015

sekira

ng

jam03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam

03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA,
dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada

gu

hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari

Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada hari Jum’at,

A

tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal

16 Oktober 2015 sekira jam23.30WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 17

ub
lik

ah

Oktober 2015 sekira jam01.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober

2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015
sekira jam04.00 WITA atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai

am

dengan bulan November 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu,
Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah kebun saksi korban

ep

Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten

ah
k

Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun
Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam

In
do
ne
si

R

kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan

Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun

A
gu
ng

Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,
dandi rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa

Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi
korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni,
Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di
Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah

lik

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam
kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,

ub

Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah
alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama
Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu

ep

ka

m

ah

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun

Timur, dandi rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani,

korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu,

ng

Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun

on

Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu

es

R

Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi

In
d

A

gu

Timur, dandi rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin

Hal. 34 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 34

Select target paragraph3