ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 ng ─ sekira jam04.00 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani gu alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Di rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomon i, Wini sementara tertidur bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempu an Wirda Yanti di dalam kamar kostnya setelah itu Terdakwa kemudian ub lik ah A Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini dengan cara am membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam kamar kost tersebut Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ep dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini ah k namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan karena kemaluannya telah ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan In do ne si R pisau langsung berteriak dan memegang pisau yang digunakan Terdakwa untuk menusuk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini sehingga A gu ng Terdakwa langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 10/VER/RSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat lik ah dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S., selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: ub Genitalia: Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka m rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam ep pidana Pasal 354 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. R SUBSIDAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Sabtu, ng tanggal 27 Juli 2014 sekira jam02.30, dan pada hari Minggu, tanggal 27 Juli on 2014 sekira jam01.30WITA, dan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 es ka In d A gu sekira jam03.00WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira Hal. 33 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33