ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

tempat lain

R

Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada
yang masih

termasuk daerah

hukum Pengadilan Negeri

ng

Malili,melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang

sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan

gu

penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari
rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah

pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementara tidur

ub
lik

ah

A

─

bersama suaminya di dalam kamar, halmana pada saat itu Terdakwa masuk
ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

am

rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati
saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu Terdakwa

ep

langsung menusukkan pisau yang ke arah kemaluan saksi korban Ten tram,

ah
k

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Tentram, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban tentram luka

In
do
ne
si

R

─

berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum

A
gu
ng

Nomor 435/001/VER/RSUD-ILG/LT/VII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG., dengan hasil
pemeriksaan:

Pemeriksaan:

Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervagin am dan

Luka tusuk bokong area anus sekitar ± 3 cm;

ub

Kesimpulan:

Vulnus ictum gluteus area anus ec trauma tajam + syock hipovolemik;
─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira

ep

jam01.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun

ah

ka

m

ah

Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8;

lik

juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus;

Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara

ng

M

tertidur bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 Tahun,

on

selanjutnya Terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk ke

es

R

saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan

In
d

A

gu

dalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur,

Hal. 35 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3