- 1 (satu) lembar celana pendek wama pink motif kotak kotak; - 1 (satu) lembar celana dalam wama Bim muda ; - 1 (satu) lembar BH wama Abu - abu ; Dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); d. Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 dan pada hari Senin tanggal 30 September 2013, dimana Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding tertiadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun tanggal 24 September 2013, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 September 2013 dan kepada Terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2013 ; e. Memori banding dari Terdakwa tertanggal 10 Oktober 2013 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal / 10 Oktober 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Oktober 2013 ; f. Konta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Oktober 2013 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 22 Oktober 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui penasehat hukumnya pada tanggal 25 Oktober 2013 ; g. Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas-berkas peri<ara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 03 Oktober 2013 Nomor: W16-U3/664/HK.01/X/2013 dan Nomor: W16- U3/665/HK.01/)(/2013 yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 03 Oktober2013 sampal dengan tanggal 11 Oktober 2013 ; Menimbang, bahwa karena permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta telah Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No. 75/PID/2013/PT.PR