-

1 (satu) lembar celana pendek wama pink motif kotak kotak;

-

1 (satu) lembar celana dalam wama Bim muda ;

-

1 (satu) lembar BH wama Abu - abu ;

Dimusnahkan;

5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah);

d. Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 26
September 2013 dan pada hari Senin tanggal 30 September 2013,

dimana Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan
banding tertiadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor:
203/Pid.B/2013/PN.P.Bun tanggal 24 September 2013, dan permintaan

banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada
Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 September 2013 dan kepada
Terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2013 ;

e. Memori banding dari Terdakwa tertanggal 10 Oktober 2013 yang
diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal

/

10 Oktober 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan
kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Oktober 2013 ;

f. Konta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22
Oktober 2013 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun pada tanggal 22 Oktober 2013 dan kontra memori
banding tersebut telah diberitahukan

kepada Terdakwa melalui

penasehat hukumnya pada tanggal 25 Oktober 2013 ;

g. Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas-berkas peri<ara kepada

Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 03
Oktober 2013 Nomor: W16-U3/664/HK.01/X/2013 dan Nomor: W16-

U3/665/HK.01/)(/2013 yang menerangkan bahwa mereka dapat
mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal
03 Oktober2013 sampal dengan tanggal 11 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa karena permintaan banding dari Terdakwa dan

Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut
cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta telah

Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No. 75/PID/2013/PT.PR

Select target paragraph3