diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa, maka permintaan
banding tersebut dapat diterinna;

Menimbang, bahwa didalam memori banding Penasehat Hukum

Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya : Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun keliru dalam mengambil pertimbangan hukum, karena telah

berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan
suatu rangkaian perbuatan sadis dan tak berprikemanusiaan tanpa
mempertimbangkan

keadaan,

sehingga

Terdakwa

bisa

melakukan

perbuatan yang dianggap sadis tersebut, disamping itu Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun telah keliru dan mengabaikan asas keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas serta
mempertimbangkan dasar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia Nasional dan

Internasional sebagai yang terkandung dalam Konstitusi 1945 yang
menjamin hak hklup bagi semua warga negaranya yang tkiak bisa
dikurangi dalam keadaan apapun secara tegas dijamin dalam pasal 28 ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945 (amandemen kedua) yang berbunyi setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupanya. Dan juga jaminan hak hidup tersebut dikuatkan kembali oleh

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4,

Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan
hukuman pidana penjara yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum

Terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 22 Oktober 2013
mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa dalil Terdakwa yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun telah keliru mengambil pertimbangan hukum adalah
dalil kontra diktif dan tidak beralasan, karena Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun telah mencermati dengan jelas dakwaan primair
Penuntut Umum dan fakta persidangan juga membuktikan bahwa
Terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana;

Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dengan segala
alasn yang diuraikan dalam kontra memori banding, memohon agar Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak permohonan banding
dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan menguatkan putusan

Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No. 76/PID/2013/PT.PR

Select target paragraph3