diberitahukan dengan sempurna kepada Terdakwa, maka permintaan banding tersebut dapat diterinna; Menimbang, bahwa didalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya : Pengadilan Negeri Pangkalan Bun keliru dalam mengambil pertimbangan hukum, karena telah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu rangkaian perbuatan sadis dan tak berprikemanusiaan tanpa mempertimbangkan keadaan, sehingga Terdakwa bisa melakukan perbuatan yang dianggap sadis tersebut, disamping itu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah keliru dan mengabaikan asas keadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas serta mempertimbangkan dasar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia Nasional dan Internasional sebagai yang terkandung dalam Konstitusi 1945 yang menjamin hak hklup bagi semua warga negaranya yang tkiak bisa dikurangi dalam keadaan apapun secara tegas dijamin dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (amandemen kedua) yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya. Dan juga jaminan hak hidup tersebut dikuatkan kembali oleh Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4, Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 22 Oktober 2013 mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini sebagai berikut : Bahwa dalil Terdakwa yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah keliru mengambil pertimbangan hukum adalah dalil kontra diktif dan tidak beralasan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mencermati dengan jelas dakwaan primair Penuntut Umum dan fakta persidangan juga membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana; Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dengan segala alasn yang diuraikan dalam kontra memori banding, memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak permohonan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan menguatkan putusan Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No. 76/PID/2013/PT.PR