Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk pulang ke Lahat oleh
saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur;

Bahwa setelah saksi Rusdianto bin Rostam sampai di Lahat saksi
Rusdianto bin Rostam lalu lapor kepada pemilik mobil bahwa saksi

telah dirampas dan mobil Luxio tersebut diambil oleh yang

merampas dan selanjutnya saksi Rusdianto bin Rostam melapor ke
Polres Kayu Agung ;

Bahwa benar saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan A.

Kumiawan bin Ahmad Syamubi, keduanya anggota kepolisian di
Polda Sumsel telah melakukan penangkapan terdakwa Suhendra
als. Hendra bin Sulaiman sebagai pelaku pembunuhan dan

perampokan pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam
05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ;

sedang terhadap saksi Novriansyah als. Novri asl. Nopi bin
a Sukur sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam
a curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan
Kayu Agung ;

ahwa benar penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak
kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang
diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu
tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi
pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku
pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera
Selatan yaitu pembunuhan dan perampokan, hal itu dilakukan
bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin

Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan
penyelidlkan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa

Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan
dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als.
Hendra bin Sulaiman;

Bahwa benar setelah diinterogasi ternyata terdakwa Suhendra als.
Hendra bi Sulaiman mengakulnya dan perbuatan tersebut dilakukan
bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi

Novriansyah als. Novri als. Nop! bin Cahaya Sukur dan Amin (belum
tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Punwanto
Halaman 38dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3