Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk pulang ke Lahat oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur; Bahwa setelah saksi Rusdianto bin Rostam sampai di Lahat saksi Rusdianto bin Rostam lalu lapor kepada pemilik mobil bahwa saksi telah dirampas dan mobil Luxio tersebut diambil oleh yang merampas dan selanjutnya saksi Rusdianto bin Rostam melapor ke Polres Kayu Agung ; Bahwa benar saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan A. Kumiawan bin Ahmad Syamubi, keduanya anggota kepolisian di Polda Sumsel telah melakukan penangkapan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ; sedang terhadap saksi Novriansyah als. Novri asl. Nopi bin a Sukur sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam a curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Kayu Agung ; ahwa benar penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan yaitu pembunuhan dan perampokan, hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan penyelidlkan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman; Bahwa benar setelah diinterogasi ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bi Sulaiman mengakulnya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nop! bin Cahaya Sukur dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Punwanto Halaman 38dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg