setelah sampai di Kertapati saksi distop oleh 2 orang penumpang, yaitu yang kemudian diketahui sebagai terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dan sedang seorang perempuan yang saksi tidak tahu namanya. Kemudian perempuan tersebut bertanya mau kemana, saksi jawab mau ke Lahat. Lalu perempuan tersebut bilang mau menyewa mobil saksi dan minta untuk diantarkan ke Prabumulih dengan alasan sedang bertengkar dengan suaminya ; Bahwa setelah sepakat tentang ongkosnya sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi Rusdianto bin Rostam menyuruhnya naik, namun ditengah jalan perempuan tersebut mengatakan agar mampir ke daerah Jalan Demang Lebar Daun untuk menjemput anaknya dan ambil pakaian. Lalu setelah sampai di Jalan Demang Lebar Daun sudah menunggu seorang laki-laki, yaitu yang kemudian diketahui sebagai saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut dan ikut naik; Bahwa ketika masuk daerah Jalan Kijang Mas, Palembang, saat mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi ditempat posisi saksi Rusdianto bin Rostam sedang nyopir diturunkan oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ke belakang sehingga saksi Rusdianto bin Rostam terguling, bersamaan dengan itu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur menodongkan senjata api ke arah kepala saksi Rusdianto bin Rostam dengan berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati" sambil membekap saksi Rusdianto bin Rostam, lalu terdakwa Suhendra bersama dengan yang perempuan mengikat tangan saksi Rusdianto bin Rostam dengan tali rafia dan mulut saksi Rusdianto bin Rostam dilakban. Setelah itu saksi Rusdianto bin Rostam dipindahkan ke bangku tengah dan kemudian mobil saksi Rusdianto bin Rostam tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur; Bahwa benar pada pagi harinya Kamis, tanggal 27 Pebruari 2013 ketika sampai di daerah Kayu Agung saksi Rusdianto bin Rostam diturunkan balk-baik dan dinaikkan ke mobil travel jurusan Palembang dan Rusdianto bin Rostam diberi uang ongkos sebesar Halaman 37dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg