setelah sampai di Kertapati saksi distop oleh 2 orang penumpang,
yaitu yang kemudian diketahui sebagai terdakwa Suhendra als.

Hendra bin Sulaiman dan sedang seorang perempuan yang saksi
tidak tahu namanya. Kemudian perempuan tersebut bertanya mau
kemana, saksi jawab mau ke Lahat. Lalu perempuan tersebut bilang
mau

menyewa

mobil

saksi

dan

minta

untuk diantarkan

ke

Prabumulih dengan alasan sedang bertengkar dengan suaminya ;
Bahwa setelah sepakat tentang ongkosnya sebesar Rp. 300.000,(tiga

ratus

ribu rupiah),

lalu saksi

Rusdianto

bin

Rostam

menyuruhnya naik, namun ditengah jalan perempuan tersebut

mengatakan agar mampir ke daerah Jalan Demang Lebar Daun
untuk menjemput anaknya dan ambil pakaian. Lalu setelah sampai
di Jalan Demang Lebar Daun sudah menunggu seorang laki-laki,

yaitu yang kemudian diketahui sebagai saksi Novriansyah als. Novri
als. Nopi bin Cahaya Sukur yang mengaku sebagai kakak
perempuan tersebut dan ikut naik;

Bahwa ketika masuk daerah Jalan Kijang Mas, Palembang, saat
mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi ditempat posisi
saksi Rusdianto bin Rostam sedang nyopir diturunkan oleh saksi

Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ke belakang
sehingga saksi Rusdianto bin Rostam terguling, bersamaan dengan
itu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur
menodongkan senjata api ke arah kepala saksi Rusdianto bin

Rostam

dengan berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak

kamu mati" sambil membekap saksi Rusdianto bin Rostam, lalu

terdakwa Suhendra bersama dengan yang perempuan mengikat
tangan saksi Rusdianto bin Rostam dengan tali rafia dan mulut saksi
Rusdianto bin Rostam dilakban. Setelah itu saksi Rusdianto bin

Rostam dipindahkan ke bangku tengah dan kemudian mobil saksi

Rusdianto bin Rostam tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah
als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur;

Bahwa benar pada pagi harinya Kamis, tanggal 27 Pebruari 2013
ketika sampai di daerah Kayu Agung saksi Rusdianto bin Rostam
diturunkan balk-baik dan dinaikkan ke mobil travel jurusan
Palembang dan Rusdianto bin Rostam diberi uang ongkos sebesar
Halaman 37dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3