ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan oleh Kepala ng ditandatangani Balai Laboratorium Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang Tersangka SYAHRIAL setelah gu disita dari JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan diperiksa dan dianalisis adalah benar Positif Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 A lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ah Bahwa perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara ub lik dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu beratnya melebihi am 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ep ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ah k Atau KEDUA : In do ne si R Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan ELPI DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal A gu ng 05 Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, lik melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika Jenis Methamfetamina (dikenal dengan nama shabu) dengan berat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ub ratus delapan puluh enam) Gram,”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai antara lain sebagai berikut : - Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard ka m ah menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya ep 60142377901 yang Terdakwa panggil BANG menelepon Terdakwa dan ah menyuruh Terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa disuruh on Halaman 9 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M untuk menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum es R 50 (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana Terdakwa dijanjikan upah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9