ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si,

M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan
oleh

Kepala

ng

ditandatangani

Balai

Laboratorium

Narkoba

BNN

KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang
Tersangka

SYAHRIAL

setelah

gu

disita dari

JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan

diperiksa

dan

dianalisis

adalah

benar

Positif

Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61

A

lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

ah

 Bahwa

perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

ub
lik

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu beratnya melebihi

am

5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114

ep

ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

ah
k

Atau
KEDUA :

In
do
ne
si

R

Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan
ELPI DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal

A
gu
ng

05 Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel

Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Medan “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan

tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan,

lik

melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika Jenis Methamfetamina (dikenal
dengan nama shabu) dengan berat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga

ub

ratus delapan puluh enam) Gram,”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai antara lain sebagai berikut :

- Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard

ka

m

ah

menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya

ep

60142377901 yang Terdakwa panggil BANG menelepon Terdakwa dan

ah

menyuruh Terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak
sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa disuruh

on

Halaman 9 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

untuk menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum

es

R

50 (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana Terdakwa dijanjikan upah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3