ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tertangkap/DPO) . Selanjutnya Terdakwa menyewa Boat orang Tanjung Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ng uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman Terdakwa bernama FEBRI (Belum tertangkap/DPO) lalu Terdakwa mengambil uang pada FEBRI lalu Terdakwa menelepon DARWIN gu memberitahu kalau Terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai; - Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS ah A menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat langsung berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis ub lik shabu dengan menggunakan Boat; - Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03 am Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia; ep - Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN ah k menelpon Terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh In do ne si R Terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang Elang Labuhan Batu. Selanjutnya Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk A gu ng menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon DARWIN dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN Simcard No. 6285363988470 dimana DARWIN mengatakan pada ELPI DARIUS ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN minta dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung lik pada Terdakwa; - Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring ub m ah Sarang Elang Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS Tanjung Balai Terdakwa di telepon teman Terdakwa bernama FEBRI (Belum ka tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai, ep kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa datang kerumah FEBRI dengan ah menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian untuk menengok boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam) on Halaman 10 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M jerigen yang berisi shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO) es R menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10