ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tertangkap/DPO) . Selanjutnya Terdakwa menyewa Boat orang Tanjung
Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan

ng

uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman
Terdakwa

bernama

FEBRI

(Belum

tertangkap/DPO)

lalu

Terdakwa

mengambil uang pada FEBRI lalu Terdakwa menelepon DARWIN

gu

memberitahu kalau Terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai;

- Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS

ah

A

menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira

pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat
langsung berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis

ub
lik

shabu dengan menggunakan Boat;

- Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03

am

Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau
perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia;

ep

- Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN

ah
k

menelpon Terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang
Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh

In
do
ne
si

R

Terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang
Elang Labuhan Batu. Selanjutnya Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk

A
gu
ng

menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk
mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon

DARWIN dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN
Simcard No. 6285363988470 dimana DARWIN mengatakan pada ELPI
DARIUS ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan

DARWIN minta dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung

lik

pada Terdakwa;

- Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika
Terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring

ub

m

ah

Sarang Elang Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS

Tanjung Balai Terdakwa di telepon teman Terdakwa bernama FEBRI (Belum

ka

tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai,

ep

kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa datang kerumah FEBRI dengan

ah

menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian
untuk menengok boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam)

on

Halaman 10 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

jerigen yang berisi shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO)

es

R

menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3