ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang
dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL

ng

bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu

Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA

KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’

gu

terus Terdakwa

katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu

SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR

ah

A

TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa
MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu
SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK

ub
lik

MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL
untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel.

am

Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang
dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung

ep

melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL,

ah
k

NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 (enam) buah
Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50

In
do
ne
si

R

(lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima
puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan

A
gu
ng

didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil
CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ;

 Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa :
-

1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN;

-

1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813
7015 7055;

-

-

lik

ah

0822 7282 2600;

1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol.

-

1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu-

ka

abu Muda No. Pol.

BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas

ep

nama SRI HANDAYANI;
-

ub

m

BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas anma SRI HANDAYANI;

2 (duah) SIM Card Telkomsel;

Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional

on

Halaman 8 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal

es

R

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor

Halaman 8

Select target paragraph3