ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL ng bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’ gu terus Terdakwa katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR ah A TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK ub lik MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. am Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung ep melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL, ah k NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 (enam) buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 In do ne si R (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan A gu ng didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ; Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa : - 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN; - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015 7055; - - lik ah 0822 7282 2600; 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. - 1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu- ka abu Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas ep nama SRI HANDAYANI; - ub m BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas anma SRI HANDAYANI; 2 (duah) SIM Card Telkomsel; Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional on Halaman 8 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal es R Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor Halaman 8