ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-

Undang dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 237 KUHAP, maka permintaan

ng

banding tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut,
Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding dalam perkara ini

gu

dengan alasan-alasan yang isinya adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN

ah

A

A. Sebelum kami menguraikan pertimbangan Hakim di dalam putusan No
55/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 11 Juni 2019 atas nama Tedakwa JUNAIDI
SIAGIAN Als Edi yang telah dijatuhi hukaman mati terlebih dahulu kami akan

ub
lik

menguraikan alasan – alasan untuk dapat dimohonkan Banding, sudah
barang tentu ada pertimbangan Hakim yang kami sependapat dan ada juga

am

pertimbangan Hakim yang kami tidak sependapatt dan perlu dikoreksi dan
diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan;

ep

B. Upaya Hukum Banding Dan Alasan Banding :

ah
k

Upaya Hukum Banding merupakan sarana yang di berikan undang-undang
bagi pihak yang berperkara apabila tidak puas terhadap putusan Hakim

In
do
ne
si

R

Pengadilan Tingkat Pertama yang bisa saja membuat kekeliru atau
memeriksa perkara tidak sebagaimana mestinya;

A
gu
ng

Banding adalah upaya hukum bagi pihak –pihak yang tidak puas atau tidak

dapat menerima keputusan Hakim dalam pemeriksaan Tingkat Pertama;
Dari segi Formal pemeriksaan Banding merupakan upaya yang tersedia
bagi Pihak – pihak yang berkepentingan supaya putusan peradilan tingkat
pertama diperiksa kembali dalam Peradilan Tingkat Banding;

Upaya Hukum Banding adalah merupakan hak dari pihak – pihak yang

lik

PEMBAHSAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP M YAHYA
HARAHAP.SH Edisi

Kedua, Tahun 2010 Penerbit Sinar Grafika

mengemukakan, “ bahwa secara singkat maksud dan tujuan pemeriksaan

ub

m

ah

berperkara sebagaimana yang diatur dalam pasal 67 KUHAP, dalam buku

Tingkat Banding:

ka

a. Memperbaiki kekeliruan Putusan Tingkat Pertama.

ep

b. Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan .

ah

c. Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.
itu, maka dalam menggunakan hak melakukan upaya Hukum Banding

on

Halaman 26 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

disertai dengan alasan – alasan permintaan Banding. Dalam kaitan ini

es

R

Memahami tujuan dan maksud pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3