ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) buah Buku BPKB kenaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abuabu Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama ng SRI HANDAYANI; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN, - gu dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa ub lik berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2019, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 130/Akta.Pid/2019/PN Mdn, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum pada Senin tanggal 17 Juni 2019; ep ah k am ah A 5.000,- (lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera In do ne si R Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 131/Akta.Pid/2019/PN Mdn, dan permintaan banding tersebut telah A gu ng diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari Menimbang, bahwa sesuai Surat Panitera Pengadilan Negeri Medan lik ah Selasa tanggal 09 Juli 2019; tanggal 08 Juli 2019 Nomor W2.U1/14.418/HK.01//VII/2019 jo Akta Memeriksa (INZAGE) Nomor 130/Akta.Pid/2019/PN Mdn. Nomor ub Perkara 131/Akta.Pid/2019/PN Mdn, telah memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sesuai pasal 236 ayat (2) KUHAP di Kepaniteraan ep ka m Berkas Pengadilan Negeri Medan terhitung mulai tanggal 05 Juli 2019 s/d 11 Juli 2019 Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh on Halaman 25 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam es R sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 25