ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R KUHAP tidak menyebutkan apa saja alasan – alasan yang dapat diajukan sebagai alasan untuk membanding Putusan Tingkat Pertama. Hal ini ng berbeda dengan Hukum Kasasi, dimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP menyebutkan dengan tegas apa saja alasan – alasan yang dapat diajukan oleh Pemohon Kasasi. Karena itu pemeriksaan perkara pada Tingkat gu Banding tentulah bertumpu didasarkan pada ketidak setujuan atau keberatan dari pihak – pihak yang berperkara atas putusan Pengadilan melakukan upaya Banding membuat Memori Banding dan dalam Memori Banding tersebut Pembanding menguraikan hal – hal yang menjadi ub lik keberatannya atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. satu hal yang perlu dicatat bahwa Memori Banding dari Pemohon Banding tidak bersifat wajib sebagaimana adanya Memori Kasasi dalam upaya Hukum Kasasi; PENGERTIAN BANDING ep II. Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh ah k am ah A Tingkat Pertama. meskipun demikian, biasanya pihak – pihak yang salah satu atau kedua belah pihak berperkara terhadap suatu putusan In do ne si R Pengadilan Negeri, para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui A gu ng Pengadilan Negeri mana pun sesuai azas dengan diajukan banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan karena putusan tersebut belum mempunyai kekekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat di eksekusi. III. PERTIMBANGAN HAKIM Pertimbangan Hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam lik Keadilan (ex aequo et bono ) dan mengadung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga ub pertimbangan Hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari Pertimbangan Hakim tersebut akan IV. KEBERATAN TERDAKWA ep dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. A. Tidak semua pertimbangan Hakim yang kami terima, ada pertimbangan ah ka m ah menentukan terwujudnya Nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung on Halaman 27 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M keadilan. es R Hakim yang kami rasa tidak sesuai dengan peran Terdakwa dan rasa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27