ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

KUHAP tidak menyebutkan apa saja alasan – alasan yang dapat diajukan

sebagai alasan untuk membanding Putusan Tingkat Pertama. Hal ini

ng

berbeda dengan Hukum Kasasi, dimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP
menyebutkan dengan tegas apa saja alasan – alasan yang dapat diajukan

oleh Pemohon Kasasi. Karena itu pemeriksaan perkara pada Tingkat

gu

Banding tentulah bertumpu didasarkan pada ketidak setujuan atau
keberatan dari pihak – pihak yang berperkara atas putusan Pengadilan

melakukan upaya Banding membuat Memori Banding dan dalam Memori

Banding tersebut Pembanding menguraikan hal – hal yang menjadi

ub
lik

keberatannya atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
satu hal yang perlu dicatat bahwa Memori Banding dari Pemohon Banding
tidak bersifat wajib sebagaimana adanya Memori Kasasi dalam upaya
Hukum Kasasi;
PENGERTIAN BANDING

ep

II.

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh

ah
k

am

ah

A

Tingkat Pertama. meskipun demikian, biasanya pihak – pihak yang

salah satu atau kedua belah pihak berperkara terhadap suatu putusan

In
do
ne
si

R

Pengadilan Negeri, para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas

dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui

A
gu
ng

Pengadilan Negeri mana pun sesuai azas dengan diajukan banding maka
pelaksanaan

isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan

karena putusan tersebut belum mempunyai kekekuatan hukum yang tetap
sehingga belum dapat di eksekusi.

III. PERTIMBANGAN HAKIM

Pertimbangan Hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam

lik

Keadilan (ex aequo et bono ) dan mengadung kepastian hukum, disamping itu
juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga

ub

pertimbangan Hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat, maka
putusan hakim yang berasal dari Pertimbangan Hakim tersebut akan

IV. KEBERATAN TERDAKWA

ep

dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
A. Tidak semua pertimbangan Hakim yang kami terima, ada pertimbangan

ah

ka

m

ah

menentukan terwujudnya Nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung

on

Halaman 27 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

keadilan.

es

R

Hakim yang kami rasa tidak sesuai dengan peran Terdakwa dan rasa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3