ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Rizki, saksi R atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Fajar Priyo Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi ng Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Aseng, gu Andis, Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 392 A C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba BNN, atas barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Rizki ub lik ah disimpulkan bahwa : 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda am logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram ah k ep c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram In do ne si R d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram A gu ng e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,2367 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat lik m ah netto 4,9276 gram c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0190 gram ub d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat ka netto 5,0396 gram ep e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0255 gram ng M Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa on In d A gu barang bukti: es netto 4,9678 gram R ah f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat Hal. 22 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22