ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Rizki, saksi

R

atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad

Fajar Priyo Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi

ng

Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Ricky Gunawan alias Tio
Anggiat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Aseng,

gu

Andis, Memet (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang ;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 392

A

C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium

Narkoba BNN, atas barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Rizki

ub
lik

ah

disimpulkan bahwa :

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

am

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram

ah
k

ep

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram

In
do
ne
si

R

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram

A
gu
ng

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram

2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,2367 gram

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

lik

m

ah

netto 4,9276 gram

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0190 gram

ub

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

ka

netto 5,0396 gram

ep

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0255 gram

ng

M

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa

on
In
d

A

gu

barang bukti:

es

netto 4,9678 gram

R

ah

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

Hal. 22 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3