ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Bahwa pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Area parkir Pelabuhan Muara Jati Jl. Perniagaan, Lemah Wungkuk, Cirebon Jawa ng Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika yang disita dari Muhammad Rizki pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data pada kolom gu DIMUSNAHKAN sebagai berikut : 05 07 08 09 - 2.000 BUTIR GRAM BUTIR - 5 ub lik 1 buah GRAM GRAM - 1.995 1 unit - - - - - - 20 buah - 10.000 - 5 - 9.995 3 buah - 3.000 - 5 - 2.995 4 buah 20.000 5.840 10 3 19.990 5.837 1 buah 40.000 11.680 10 3 39.990 11.677 1 buah 40.000 11.680 10 3 39.990 11.677 1 buah 50.000 14.600 10 3 49.990 14.597 1 buah - - - - - - 3 buah 15.000 4.380 10 3 14.990 4.377 3 buah 15.000 4.380 10 3 14.990 4.377 1 buah - - 5 - 6.995 17 buah - - 5 - 16.995 - 5 - 495 60 48 179.940 1 buah - buah 7.000 17.000 - 180.000 500 92.060 92.012 - Bahwa dalam hal perbuatan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan ep ka m ah 06 BUTIR DIMUSNAH KAN In do ne si A gu ng 04 SATUAN lik 03 DISITA DI MOBIL TOYOTA RUSH Bantal merek TOMMONY berisi plastik Matahari berisi 4 plastik alumunium @ berisi 500 gram kristal putih Speker mobil berisi : A Plastik alumunium @ berisi 500 gram kristal putih B Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram kristal putih C Plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly DISITA DI RUMAH PERUM BUMI CITRA Dus Aqua berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Dus K1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Tas hitam bertuliskan Singapore berisi : A Plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly B Plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy coklat muda logo Crown Tas hitam kombinasi biru merek Polo Classic berisi 7 Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram kristal putih Plastik Kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram Plastik Kuning bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal putih Total ub ah k am 02 SISIHKAN UTK LAB YANG DISITA JENIS BARANG BUKTI ep ah 01 JUMLAH (BRUTTO) R A NO tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, R menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, on In d A gu ng Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik secara sendiri-sendiri es atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ecstasy tersebut Hal. 21 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21