ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Bahwa pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Area

parkir Pelabuhan Muara Jati Jl. Perniagaan, Lemah Wungkuk, Cirebon Jawa

ng

Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika yang disita dari
Muhammad Rizki

pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data pada kolom

gu

DIMUSNAHKAN sebagai berikut :

05

07

08

09

-

2.000

BUTIR GRAM BUTIR

-

5

ub
lik

1 buah

GRAM

GRAM

-

1.995

1 unit

-

-

-

-

-

-

20 buah

-

10.000

-

5

-

9.995

3 buah

-

3.000

-

5

-

2.995

4 buah

20.000

5.840

10

3

19.990

5.837

1 buah

40.000

11.680

10

3

39.990

11.677

1 buah

40.000

11.680

10

3

39.990

11.677

1 buah

50.000

14.600

10

3

49.990

14.597

1 buah

-

-

-

-

-

-

3 buah

15.000

4.380

10

3

14.990

4.377

3 buah

15.000

4.380

10

3

14.990

4.377

1 buah

-

-

5

-

6.995

17
buah

-

-

5

-

16.995

-

5

-

495

60

48

179.940

1 buah
- buah

7.000

17.000

-

180.000

500

92.060

92.012

- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan

ep

ka

m

ah

06

BUTIR

DIMUSNAH
KAN

In
do
ne
si

A
gu
ng

04

SATUAN

lik

03

DISITA DI MOBIL TOYOTA RUSH
Bantal merek TOMMONY berisi
plastik Matahari berisi 4 plastik
alumunium @ berisi 500 gram
kristal putih
Speker mobil berisi :
A
Plastik alumunium @ berisi
500 gram kristal putih
B
Plastik kuning bertuliskan
GUANYINWANG @ berisi
1.000 gram kristal putih
C
Plastik alumunium @ berisi
5.000 butir Ecstasy biru muda
logo Butterfly
DISITA DI RUMAH PERUM BUMI
CITRA
Dus Aqua berisi 8 plastik
alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Dus Bintang berisi 8 plastik
alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Dus K1000 berisi 10 plastik
alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Tas hitam bertuliskan Singapore
berisi :
A
Plastik silver @ berisi 5.000
butir Ecstasy biru muda logo
Butterfly
B
Plastik silver @ berisi 5.000
butir Ecstasy coklat muda
logo Crown
Tas hitam kombinasi biru merek
Polo Classic berisi 7 Plastik kuning
bertuliskan GUANYINWANG @
berisi 1.000 gram kristal putih
Plastik
Kuning
bertuliskan
GUANYINWANG @ berisi 1.000
gram
Plastik
Kuning
bertuliskan
GUANYINWANG
berisi kristal
putih
Total

ub

ah
k

am

02

SISIHKAN
UTK LAB

YANG DISITA

JENIS BARANG BUKTI

ep

ah

01

JUMLAH (BRUTTO)

R

A

NO

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual,

R

menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,

on
In
d

A

gu

ng

Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik secara sendiri-sendiri

es

atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ecstasy tersebut

Hal. 21 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3