ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Barang bukti tablet warna biru muda dan coklat muda adalah benar mengandung MDMA (Metilendioksi fenetilamina) dan terdaftar dalam ng Golongan I nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. gu 2. Barang bukti kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I A nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 393 ub lik ah C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba BNN yang dilakukan terhadap bukti yang disita dari saksi Jusman am disimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,9271 gram. ah k ep Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung In do ne si R Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A gu ng - Sisa barang bukti setelah dilakukan Lab. : 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0413 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0238 gram lik m ah d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0612 gram e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru ub muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0518 gram ka f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru ep muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,0228 gram 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat R ah netto 5,0383 gram es b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat on In d A gu ng M netto 4,6965 gram Hal. 23 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23