terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni alias Hu tertidur bersama anaknya setelah itu terdakwa langsung yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Husni alias H Ria dan langsung lari meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang, halmana pada saat saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan -, ada sesuatu yang ditarik dari dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa kemaluannya halmana pada seat itu saksi korban Husni alias Bus alias Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya sctelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian berguling- guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju kerumah orang \tuan¥a dan setelah tiba dirumah orang tuanya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Husni alias Hue alias Mama Ria t,erluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :27/VER/RSUD/lLG/LT/I/ 2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibowah sumpah jabafan oleh dr.Sikrong, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : --Genitalia : Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan ukuran ± 8 Cm x 4 Cm x 2 Cm, sudut luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena p©rsentuhan benda tajam. Hal 61 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.