Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal sekira jam 23:30 Wita berangkat dari rumahnya deng mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan rumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dilsiin Madani, Desa Tarengge,KecamatanWotu.DirumahsaksikorbanTe'nealiasMamaAnwardi Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20:00 VVIta saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bersama anaknya yang bemama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk t.idur dan pada sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bangun dari tidumya untuk buang air kecil, halmana pada saat itu terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah berada dibagian kolong rumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri,, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban 'ne alias Mama Anwar dan mengena dibagian pantat saksi korban Te'ne alias rna Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung erteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari meninggalkan rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te'ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan perawatan. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Te'ne alias Mama Anwar yang mengena dibagian pantat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te'ne alias `* Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, W®tu. Hal 62 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.