Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal
sekira jam

23:30 Wita

berangkat dari

rumahnya deng

mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan
rumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dilsiin

Madani,

Desa

Tarengge,KecamatanWotu.DirumahsaksikorbanTe'nealiasMamaAnwardi

Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,
berawal sekira jam 20:00 VVIta saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bersama

anaknya yang bemama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk t.idur
dan pada sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bangun
dari tidumya untuk buang air kecil, halmana pada saat itu terdakwa telah
memadamkan lampu rumah tersebut dan telah berada dibagian kolong rumah

saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias
Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri,, terdakwa langsung

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban

'ne alias Mama Anwar dan mengena dibagian pantat saksi korban Te'ne alias
rna Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung
erteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari

meninggalkan rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi
korban Te'ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk

mendapatkan perawatan.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Te'ne alias Mama Anwar yang mengena dibagian pantat

saksi korban Te'ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te'ne alias

`*

Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu

selama 3 (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit
I La Galigo, W®tu.

Hal 62 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3