Tedi memanggil suaminya namun terdakwa telah lari mening korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi. - Bahwa akibat perbuatan terdakvva yang menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan I saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 29IVEFV RSUD/lLG/LT/I/ 2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : Genitalia : Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan ukuran ± 5 Cm x 2 Cm x 1 Cm ; ± 3 Cm x 1 Cm x 1 Cm ; ± 3 Cm x 1 Cm x 1 Cm, sudut luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda fajam. Bahwa selanjutnya terdakwa peda hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau. Dirumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 23:00 Wita saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam 03:00 \^/ita terdakve masuk kedalam rumah saksi koTban l]usni alias Hue alias Mama FRia melalui pintu belakang E= dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dipegangnya kearah kemaluan saksi korban Husni alias Hus alias Mama Hal 40 dari 106 Hal No.Put.3ZO/Pid/2016/PT.Mks.