Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tangg
sekira jam 02:00 \^/ira berangkat dari rumahmya dengan

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan
Eii

Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama

Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur,

berawal pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita

halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

sementara tertidur didalam kamar bersama anaknya yang bemama perempuan
Novita sedangkan suami saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

tertidur dikamar lain dirumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam

rumah saksi korban dengan tertebih dahulu memadamkan lampu rumah

}€\:ebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamr tempat saksi korban Slti
Aininah alias Siti alias Mama Tedi bersama anaknya tidur halmana pada saat itu

drsi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang
inenyentuh paha sebelah kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias

Mama Tedi mengira bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya
sehingga saksi korban mengubah posisi tidumya menjadi terientang dan ketika
posisi tidur saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang,

terdakwa kemudian menukar lampu senter yang berada didekat kepala saksi

korb8n Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak
setelah itu terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah
alias

i=

Siti

alias

Mama

Tedi

dengan

menggunakan

pisau

dan

langsung

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban Siti
Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah alias Siti

alias Mama Tedi langsung t.erbangun dan memeriksa kemaluannya yang
temyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama

Hal 39 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3