Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tangg sekira jam 02:00 \^/ira berangkat dari rumahmya dengan motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Eii Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sementara tertidur didalam kamar bersama anaknya yang bemama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain dirumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan tertebih dahulu memadamkan lampu rumah }€\:ebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamr tempat saksi korban Slti Aininah alias Siti alias Mama Tedi bersama anaknya tidur halmana pada saat itu drsi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang inenyentuh paha sebelah kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban mengubah posisi tidumya menjadi terientang dan ketika posisi tidur saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, terdakwa kemudian menukar lampu senter yang berada didekat kepala saksi korb8n Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah itu terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias i= Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi langsung t.erbangun dan memeriksa kemaluannya yang temyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Hal 39 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.