dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal sekira jam 00:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Ei Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawaL sekira jam 20:00 Wita saksi korban Saidah masuk kedalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam 00:30 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Saidah dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban Saidah, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah k6maluan saksi korban Saidah, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah \.`.. `-a tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Saidah t.erluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et. Repert.urn Nomor :28IVER/RSUD/lLG/LT/I/2016, tanggal 26 Januan- 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------Genitalia i= : Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan ukuran ± 10 Cm x 4 Cm x 7 Cm, sudut luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam, Hal 38 clarl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.