memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut kemaluan saksi korban NUT Anisha alias Esther alias Main Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Dart Dotte langsung membangunkan suaminya halmana suami saks} korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung diangkat keruang famu oleh suaminya dan /.,#f-I,:.` ` kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi NUT Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang temyata bagian kemaluan saksi korban Nur .-,-i .; ¢``\Ahisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte luka robek sehingga €i=:ir::4J:1j`,::s:; saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan bahwa "kolor ljo" sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andr Djemma Masamba, - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Saklt Umum Daeran Andl Djefflffla Ma§afflba yang dlBuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG selaku Hal 37 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.