ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS ng INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS gu DULSULAI menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI A alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ah DENNY bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab ub lik Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I am DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X ep Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY ah k NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku In do ne si R mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN A gu ng janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu lik menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun ub m ah kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI ka bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG ep BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi ah ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ng M ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH on Halaman 4 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN es R NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4