ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS

ng

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan
yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?”
kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS

gu

DULSULAI

menjawab

“bisa”.

Selanjutnya

Terdakwa

I

DENNY

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI

A

alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ah

DENNY

bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

ub
lik

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam
21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I

am

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON
NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

ep

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY

ah
k

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH
alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

In
do
ne
si

R

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

A
gu
ng

janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam

Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu

lik

menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia
menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

ub

m

ah

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI

ka

bahwa tidak bisa

namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

ep

BIN IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi

ah

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

ng

M

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

on

Halaman 4 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

es

R

NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3