ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar
pukul 00.00 WIB

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

ng

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat
menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul

gu

14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD

A

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di

Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ub
lik

ah

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN
beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia)
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari

am

Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa
barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

ep

alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN

ah
k

SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan
selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB

In
do
ne
si

R

Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS

A
gu
ng

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau
dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam

perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa
I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu

dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I

lik

ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil
Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk

ub

m

ah

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi

PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

ka

alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias

ep

DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

ah

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi

ng

M

DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi

on

Halaman 5 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

es

R

naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3