ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan ng Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul gu 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD A MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ub lik ah DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari am Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH ep alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN ah k SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB In do ne si R Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS A gu ng INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan “kau dimane NONG, udah sampai ke?” dan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “belum bang masih dalam perjalanan menuju ke Aruk Sajingan, bentar lagi sampai” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “DATUK mane?” lalu dijawab “abang langsung telpon ke HP nye jak bang” selanjutnya Terdakwa I lik ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN dan janjian bertemu di Border Aruk dan Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meninggalkan mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI di depan warung dekat pintu masuk ub m ah DENNY NURDIANSYAH alias DENNY langsung menghubungi saksi PPLB Biawak Malaysia dan kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH ka alias DENNY menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi ZUNAIDI alias ep DATUK bin SABIRIN, selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias ah DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan saksi ng M DARTO alias DARTO BIN DARMIN di sebuah warung untuk minum kopi on Halaman 5 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu bersama selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan es R naik ojek menuju Aruk Sajingan dan langsung ketemu dengan saksi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5