ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa

telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan

ng

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas sebagai berikut :
PERTAMA
KESATU:

gu

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

A

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

ub
lik

ah

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum

am

Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum

ep

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,

ah
k

menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman
jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut

In
do
ne
si

R

dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

A
gu
ng

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari
Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau

yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau

lik

bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.
Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul
19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar

ub

m

ah

mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

dan uang sebesar

ep

ka

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara

ah

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

M

melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

on

Halaman 3 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan

es

R

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3