ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ng Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas sebagai berikut : PERTAMA KESATU: gu Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG A BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau ub lik ah setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum am Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum ep menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, ah k menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut In do ne si R dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : A gu ng - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau lik bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar ub m ah mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD dan uang sebesar ep ka MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara ah AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan M melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena on Halaman 3 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan es R Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3