ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh: ng 1. Penyidik, sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016; gu 3. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016; A 4. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016; ub lik ah 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 9 November 2016; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 November am 2016 sampai dengan tanggal 9 Desember 2016; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 ep Desember 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017; ah k 8. Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret In do ne si R 2017; 9. Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan A gu ng Barat, sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017; 10. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 217; 11. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017; Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Jamilah, S.H., Pengadilan Tinggi Tersebut; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan ub Nomor: 224/Pen.Pid/2016/PN Sbs pada tanggal 17 November 2016; Tinggi ep ka lik Kabupaten Sambas, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan m ah beralamat di Jalan Penjajab Barat Nomor 16, Kecamatan Pemangkat, Kalimantan Barat Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 19 April 2017 tentang penunjukan on Halaman 2 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu tersebut ; ng 2. Berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara es tingkat banding ; R Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2