ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN ng Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa : : DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI; Tempat Lahir : Pontianak; Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 23 Nopember 1984; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan AR. Saleh, Gang Panorama, No. 9, ah k ep RT.005/RW. 006, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Utara, Agama : Islam; : Swasta; A gu ng Pekerjaan : RUSTON NAWAWI alias Ujang bin Sahilan; Tempat Lahir : Pontianak; Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 20 Oktober 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Imam Bonjol Gg. Pagar Alam No. 32, lik 2. Nama Lengkap ah RT.001/RW.018, Kelurahan Benua Melayu Darat,Kecamatan Pontianak Selatan, : Islam; Pekerjaan : Swasta; ep Agama ub Kota Pontianak; tanggal 29 Juni 2016; Perpanjangan Penangkapan, sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan on Halaman 1 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng tanggal 2 Juli 2016; es Para Terdakwa telah ditangkap, sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan R m ka In do ne si R Kota Pontianak; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub lik am ah A 1.Nama Lengkap Halaman 1