ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi;

Menimbang, bahwa hal tersebut diatas suatu jumlah yang sangat besar

ng

yang dapat diduga dan merupakan suatu petunjuk akan / untuk diedarkan di
Indonesia karena sudah dibawa masuk ke wilayah Indonesia;

gu

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN
Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki

A

yaitu mengenai jenis pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa
menjadi pidana mati sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan

ub
lik

ah

ini;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding para

am

Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan Pasal 242 KUHAP,
Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;

ep

ah
k

Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak diketemukan alasan
untuk pengecualian hukuman atau alasan pemaaf bagi para terdakwa, maka
Terdakwa

adalah

orang yang mampu

mempertanggungjawabkan

R

Para

In
do
ne
si

perbuatannya oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang

A
gu
ng

setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan rasa kelayakan dan keadilan
dalam masyarakat seperti yang ditentukan dalam amar putusan ini;

Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan

bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan;

Memperhatikan ketentuan dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat

lik

juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

ub

serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:

Jaksa Penuntut Umum ;
2. Memperbaiki

putusan

ep

1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Para

Pengadilan

Negeri

Terdakwa dan

Sambas

Nomor

tersebut dengan perbaikan mengenai jenis pidana penjara Seumur Hidup

on

Halaman 37 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

menjadi Pidana Mati, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut ;

es

R

223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

(1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62

Halaman 37

Select target paragraph3