ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

3. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin

ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ng

SAHILAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana “ Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan
hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya

gu

melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan jahat tanpa hak membawa
psikotropika’’;

DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias
UJANG bin SAHILAN oleh karena itu dengan Pidana Mati;

ub
lik

ah

A

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:

am

 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu seberat 6452, 74 (enam ribu
empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram;

ep

 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis

ah
k

Hapy Five merk erimin 5;
Dimusnahkan;

 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB;

In
do
ne
si

R

 1 (satu) unit Mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI;

A
gu
ng

 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI :
357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7;

 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36
model : E230;

Dirampas untuk Negara.

 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah;

Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Nurdiansyah alias Denny;

lik

Dikembalikan kepada terdakwa Ruston Nawawi alias Ujang bin
Sahilan;

ub

m

ah

 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi;

7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

ep

ka

Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis

Hakim

kami Dr. WAHIDIN, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTOMO, SH.

ng

dan DONNA H. SIMAMORA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota

on

Halaman 38 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat

es

R

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017 oleh

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 38

Select target paragraph3