ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya; ng Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa perlu diperbaiki karena jenis hukuman penjara seumur gu hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri terhadap Para Terdakwa tidak memberikan efek jera baik bagi Para Terdakwa maupun bagi pelaku kejahatan serupa, dengan pertimbangan sebagai berikut : A Bahwa kejahatan Narkotika sudah banyak membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara karena penyalahgunaan dan peredaran ub lik ah gelap Narkotika sudah meluas ke seluruh lapisan masyarakat dan tingkat elit sampai ke masyarakat desa, Narkotika merusak sumber daya manusia am sebagai salah satu modal Pembangunan Nasional oleh karena itu penyalahgunaan dan peredaran Narkotika harus sungguh-sungguh di tindak tegas oleh para penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat untuk ep ah k menyelamatkan Indonesia dari bahaya Narkotika; Bahwa penyelundupan Narkotika di wilayah perbatasan Indonesia – In do ne si R Malaysia terutama Daerah Kalimantan Barat, telah meresahkan masyarakat karena volume dan frekwensinya terus meningkat dan sudah dikendalikan A gu ng oleh jaringan/sindikat Perdagangan Narkotika Internasional, diantaranya adalah Para Terdakwa sehingga diperlukan penanganan yang keras, penyelundupan Narkotika sebagai kejahatan ekstra Ordinari Crime oleh karena itu harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa juga; Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah tertangkap dengan membawa barang bukti sebanyak : lik empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram; 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy ub Five merk erimin 5; 1 (satu) unit Mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI; 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB; ep ka m ah 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu seberat 6452, 74 (enam ribu 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7; E230; es R 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36 model : on Halaman 36 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36