ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat terhitung mulai tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017 selama 7 (tujuh) hari; ng Telah membaca, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas gu pada tanggal 27 April 2017 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Sambas dan A terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Para Terdakwa masing-masing ub lik ah pada tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang am dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas; Telah membaca, memori banding dari Para Terdakwa yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas ah k ep pada tanggal 3 Mei 2017 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang memori banding dari para Terdakwa In do ne si terhadap R dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Sambas dan tersebut telah A gu ng diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri tersebut beserta berita acara persidangan lik berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan para Terdakwa sudah tepat dan benar oleh karena itu ub dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah cukup mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga Para ep ka m ah dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang Menimbang, bahwa selain itu putusan Pengadilan Negeri tersebut juga on Halaman 35 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng telah tepat dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak es R didakwakan Jaksa Penuntut Umum; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35