ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat terhitung mulai tanggal 3 April 2017 sampai
dengan tanggal 11 April 2017 selama 7 (tujuh) hari;

ng

Telah membaca, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah

disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas

gu

pada tanggal 27 April 2017 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding

Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang
dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Sambas dan

A

terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah

diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Para Terdakwa masing-masing

ub
lik

ah

pada tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding
Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang

am

dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas;
Telah membaca, memori banding dari Para Terdakwa yang telah
disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas

ah
k

ep

pada tanggal 3 Mei 2017 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding
Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang

memori

banding

dari

para

Terdakwa

In
do
ne
si

terhadap

R

dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Sambas dan
tersebut

telah

A
gu
ng

diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada

tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor
: 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh
Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan

seksama putusan Pengadilan Negeri tersebut beserta berita acara persidangan

lik

berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut sepanjang mengenai
terbuktinya kesalahan para Terdakwa sudah tepat dan benar oleh karena itu

ub

dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan
Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding dengan
pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah cukup
mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga Para

ep

ka

m

ah

dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang

Menimbang, bahwa selain itu putusan Pengadilan Negeri tersebut juga

on

Halaman 35 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

telah tepat dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak

es

R

didakwakan Jaksa Penuntut Umum;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 35

Select target paragraph3