UNTUK OINAS dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin dkk, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Berita Acara Sidang dap Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1537/PID.Sus/2015/PN.JKT.BRT.. tanggal 15 Desember 2015, yang amarnya sebagai berikut: 1- Menyatakan Terdakwa ; TIKA KARTIKA als. BOY. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalali melakukan tindak pidana : melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual, membeli. menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihl 5(lima) batang pohon ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan idana penjara : SEUMUR HIDUP ; etapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; atakan barang bukti berupa : 16 'A (enam belas setengah) g ganja kering dengan berat brute 640 (lima ratus empat puluh) am disisihkan sebanyak 539,915 (lima ratus tiga puluh sembilan sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan barang bukti pada tanggal 16 April 2015 sisa penyisihan 85 (delapan puluh lima) gram berat netto sisa lab. 58,7313 gram dipergunakan dalam perkara Syahbudin dkk. 1 (satu) buah HP merk Nokia wama hitam dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.. yang dibuat oleh Marten Teny Pietersz, S.Sos., SH., MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding tanggal 17 Desember 2015 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., tanggal 15 Desember 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Banding Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN. Jkt. Brt., tanggal 23 Desember 2015; Hal. 8 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI