UNTUK OINAS
dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin dkk, 1 (satu) buah HP
merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara
sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Berita Acara Sidang dap Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor 1537/PID.Sus/2015/PN.JKT.BRT.. tanggal
15 Desember 2015, yang amarnya sebagai berikut:
1- Menyatakan Terdakwa ; TIKA KARTIKA als. BOY. terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalali melakukan tindak pidana : melakukan

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual,
membeli. menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau

menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1(satu) kilogram atau melebihl 5(lima) batang pohon ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan
idana penjara : SEUMUR HIDUP ;

etapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

atakan barang bukti berupa : 16 'A (enam belas setengah)
g ganja kering dengan berat brute 640 (lima ratus empat puluh)
am disisihkan sebanyak 539,915 (lima ratus tiga puluh sembilan
sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan

barang bukti pada tanggal 16 April 2015 sisa penyisihan 85 (delapan
puluh lima) gram berat netto sisa lab. 58,7313 gram dipergunakan
dalam perkara Syahbudin dkk. 1 (satu) buah HP merk Nokia wama
hitam dirampas untuk dimusnahkan ;

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding

Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.. yang dibuat oleh Marten Teny
Pietersz, S.Sos., SH., MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat
menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan
banding tanggal 17 Desember 2015 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., tanggal 15 Desember 2015
dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
berdasarkan Surat Pemberitahuan Banding Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.
Jkt. Brt., tanggal 23 Desember 2015;

Hal. 8 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI

Select target paragraph3